SUMBARBERKABAR.COM– DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi – fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelasanaan APBD (PPA) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, Rabu (14/6) di ruang sidang utama kantor DPRD setempat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov dihadiri Gubernur Mahyeldi Ansharullah.
Supardi pada kesempatan ini mengatakan, dari Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 tersebut, secara umum pengelolaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 telah cukup baik. Sampai dengan akhir tahun 2022, dari aspek pendapatan daerah, dari target sebesar Rp. 6.175.628.018.183,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 6.130.023.203.347,60 atau 99.26 % dengan rincian, realisasi PAD sebesar 101.07 %, pendapatan transfer sebesar 97.45 % dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 109.90 %.
Sedangkan dari aspek belanja daerah, dari alokasi sebesar Rp. 6.639.308.547.776,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 6.304.434.742.047,81 atau 94.96 %, dengan rincian, realisasi belanja operasional sebesar 95.26 %, belanja modal sebesar 89.41 %, belanja tidak terduga sebesar 1.22 % dan realisasi belanja transfer sebesar 99.95 %. Dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diperoleh SILPA sebesar Rp. 289.279.692.879,38,-.
Meskipun secara umum pengelolaan keuangan daerah telah cukup baik, lanjut Supardi, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dan perlu di dalami dalam pembahasannya, diantaranya PAD masih mengandalkan PKB dan BBNKB dengan realisasi rata-rata setiap tahunnya di atas 105 %.
“Oleh karena realisasi setiap tahun selalu di atas 105 %, tentu perlu di dalami apakah karena target yang ditetapkan terlalu rendah. Sisa belanja pegawai cukup besar yaitu sebesar Rp. 108.651.102.865,- atau lebih kurang 6 % dari yang dialokasikan,” terang Supardi.
Sisa belanja pegawai ini jauh di atas acres gaji sebesar 2.5 %. Perlu didalami, apakah besarnya sisa belanja pegawai ini disebabkan karena tidak akuratnya data kepegawaian sebagai basis menghitung besaran belanja pegawai atau karena realisasi yang rendah.
Alokasi belanja modal yang terkait dengan infrastruktur pelayanan publik yang dialokasikan baru sebesar Rp. 378.135.131.477,56 atau lebih kurang 6 % dari total belanja daerah.
Alokasi ini jauh dari yang diamanatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022, dimana untuk belanja infrasturktur pelayanan publik, dialokasikan secara bertahap sebesar 40 % dari total belanja daerah.
SILPA dari APBD Tahun 2022 hanya sebesar Rp. 289.279.692.879,38,-.
Sedangkan SILPA yang direncanakan untuk menutup devisit APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 350.000.000.000,-. Dengan demikian, pada Perubahan APBD Tahun 2023 nanti, perlu dicarikan tambahan pendapatan untuk menutup devisit APBD tahun 2023.
“Ini tentu merupakan pekerjaan yang berat yang perlu kita lakukan pada pembahasan perubahan APBD Tahun 2023 nanti,” ujar Supardi.
Terakhir kata Supardi, Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-nya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022. Dalam Pandangan Umum Fraksi tersebut, cukup banyak tanggapan, pertanyaan dan pandangan yang disampaikan, terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, baik terhadap pengelolaan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
“Untuk itu, pada kesempatan ini kami mengingatkan kepada Gubernur untuk dapat menyiapkan jawaban atau tanggapannya terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut,” tutup Supardi.(*)