SUMBARBERKABAR.COM-Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi bertekad untuk terus mencari upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi penggalian potensi terutama dalam pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu langkah adalah dengan melakukan revisi terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mahyeldi menegaskan hal itu saat menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (19/6/2023). Menurut Mahyeldi, masukan dan dukungan DPRD dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah akan sangat besar pengaruhnya terhadap penerimaan daerah ke depan.
“Masukan dan dukungan dari DPRD untuk meningkatkan pendapatan daerah sangat besar artinya bagi pemerintah daerah, salah satu upaya yang sedang dilakukan bersama DPRD saat ini adalah menyelesaikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari UU nomor 1 tahun 2022,” kata Mahyeldi.
Dia melanjutkan, capaian realisasi PAD tahun 2022 sebesar Rp2,851 triliun, di atas target yang sebesar Rp2,821 triliun. Keberhasilan itu diperoleh dari optimalisasi pendapatan hasil kerja keras SKPD melalui berbagai inovasi untuk mempermudah dan mendekatkan layanan.
“Seperti pengembangan aplikasi e-samsat, upaya intensifikasi dengan penambahan payment point serta “jemput bola” kepada wajib pajak agar target pajak daerah bisa tercapai,” ungkapnya.
Selain itu, juga dikeluarkan kebijakan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, sanksi administrasi dan pajak progresif melalui program Lima Untung. Program tersebut telah dilaksanakan dua kali yaitu pada tanggal 12 September sampai 12 November 2022 dan diperpanjang sampai tanggal 12 Desember 2022.
Mahyeldi menambahkan, terkait optimalisasi penggalian potensi pendapatan daerah, penyusunan rencana penerimaan pajak daerah telah dilakukan dengan memproyeksikan potensi melalui data mengenai jumlah kendaraan menurut jenis, kelompok kepemilikan kendaraan serta jumlah penerimaan pajak daerah dalam lebih kurang lima tahun serta tingkat pertumbuhan rata-rata per tahun. Hal yang sama juga dilakukan untuk Pajak Air Permukaan dan sumber-sumber pajak dan retribusi daerah lainnya.
Terkait pengelolaan aset daerah, Mahyeldi menyebutkan, nilai aset milik Pemprov Sumatera Barat yang tercatat di neraca adalah Rp17,4 triliun. Dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp103.5 miliar atau 0,59 persen yang merupakan aset idle.
Sedangkan untuk optimalisasi barang milik daerah (BMD) untuk peningkatan PAD, aset-aset milik Pemprov tersebut sebagian besar telah dikerjasamakan dengan pihak lain dalam bentuk sewa maupun kerja sama. Tahun 2022, PAD yang dihasilkan dari sewa dan kerja sama tersebut adalah senilai Rp4,25 miliar.
Sementara itu, masih dari sumber pendapatan daerah, saat ini menurut Mahyeldi Sumatera Barat memiliki tujuh Badan Usaha Milik Daerah (BMD). Total penyertaan untuk seluruh BUMD tersebut adalah Rp816,207 miliar lebih. Dari penyertaan modal tersebut telah diperoleh pengembalian melalui deviden sebesar Rp1,255 triliun lebih.
“Namun belum semua BUMD dapat memberikan deviden secara optimal seperti yang menjadi target pemerintah daerah,” ujarnya.
Selanjutnya dari sisi belanja daerah, Mahyeldi mengungkapkan bahwa tahun 2022 terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran sebesar Rp289 miliar lebih. Salah satunya bersumber dari sisa belanja pegawai sebesar Rp108,651 miliar lebih. Sisa lebih belanja pegawai tersebut disumbangkan oleh tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan objektig lainnya dengan nilai sekitar Rp50,292 miliar dan hal tersebut terdapat pada tunjangan profesi guru (TPG) sekitar Rp46,167 miliar.
“Ini terjadi disebabkan antara lain adalah pada saat pengusulan penerima TPG dilaksanakan pada tahun sebelumnya dan belum memperhitungkan jumlah guru yang akan pensiun pada tahun 2022,” sebutnya.
SILPA lainnya, menurut Mahyeldi berasal dari beberapa item pembiayaan, seperti pekerjaan yang putus kontrak atau tidak terlaksana, efisiensi belanja pada SKPD dan sebagainya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar membuka rapat paripurna tersebut menyampaikan, fraksi-fraksi di DPRD pada rapat paripurna sebelumnya telah memberikan tanggapan, masukan, saran dan meminta penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 tersebut.
“Fraksi-fraksi banyak memberikan tanggapan terkait realisasi pendapatan dan belanja daerah. Seperti capaian realisasi pendapatan yang belum maksimal karena masih banyak potensi yang belum tergarap maupun di sisi belanja daerah terkait capaian target kinerja program pembangunan, juga soal SILPA pada belanja pegawai yang jauh di atas acres gaji,” kata Irsyad.
Selain itu, lanjutnya, fraksi-fraksi juga mempertanyakan masih banyak OPD dengan realisasi belanja di bawah 90 persen. Juga terkait sinergitas antar kegiatan dan antar OPD. Fraksi-fraksi juga mempertanyakan terkait pelaksanaan Pekan Nasional Tani dan Nelayan (PENAS TANI) ke-16 dengan alokasi anggaran cukup besar.
“Fraksi-fraksi juga menyoroti rendahnya tindak lanjut dari rekomendasi-rekomendasi yang termuat dalam LHP BPK maupun LHP inspektorat. Kemudian SILPA sebesar Rp298,3 miliar lebih menurut fraksi-fraksi masih cukup besar,” ujarnya.
Secara umum, lanjut Irsyad, penjelasan yang disampaikan gubernur tersebut telah menjawab dan menjelaskan dari pertanyaan, pendangan dan pendapat fraksi-fraksi DPRD. Namun, terhadap pertanyaan, tanggapan dan pandangan fraksi-fraksi yang belum tuntas, akan didalami lebih lanjut dalam proses pembahasan.(*)