SUMBARBERKABAR.COM-Komisi III DPRD Sumbar telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung mengatakan, pada Kamis (15/6) lalu, Komisi III sebagai tim pembahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah melaksanakan konsultasi akhir ke Kemendagri.
Kemudian pada Senin (19/6) kemarin, juga telah dilaksanakan rapat kerja pembahasan akhir terhadap renperda ini. Sesuai yang sudah diagendakan oleh badan musyawarah (bamus), rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan, hari ini Selasa (20/6).
Ali Tanjung menuturkan, latar belakang, dibahasnya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu berangkat dari keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-undang baru ini mewajibkan, setiap pemerintahan daerah se- Indonesia untuk mengubah Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang selama ini sudah ada. “Hal ini karena, ada aturan-aturan baru yang diterapkan terutama tentang bagi hasil pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
Kalau dulu kan bagi hasil pajak itu 70:30, 70 provinsi, 30 kabupaten. Dalam Undang-Undang yang baru disebutkan, provinsi hanya 44 persen, 66 persen kabupaten,” ujarnya, Senin (19/6). Ia menambahkan, sesuai aturan Kemendagri, Januari 2024 Perda ini sudah harus berlaku. “Artinya seluruh Indonesia sudah harus merubah Perda yang selama ini ada,” tukasnya. (*)