SUMBARBERKABAR.COM — Kisruh hubungan kerja antar pegawai yang terjadi UPTD Balai Kesehatan Indra Masyarakat (BKIM) Sumbar seharusnya segera dapat diselesaikan oleh Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi secara musyawarah dan kekeluargaan agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
Hal ini disampaikan oleh Hidayat, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar saat ditanya wartawan pasca menerima puluhan perawat dan pegawai yang bekerja di BKIM yang beralamat di Gunung Pangilun Padang itu di DPRD Sumbar pada Jumat (7/7) lalu.
“Jangan biarkan persolan ini berlarut larut sehingga berpotensi menganggu kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di BKIM. Gubernur sebagai pembina kepegawaian di Pemrov setidaknya mesti mengambil sikap melalui Kepala Dinas Kesehatan untuk menyelesaikan secara baik baik. Jangan selalu berlindung di belakang Kadis jika ada persoalan,” harap Hidayat.
Sebelumnya terang Anggota Komisi V ini menyebutkan, bahwa pada Jumat, (7/7) puluhan pegawai BKIM mendatangi DPRD Sumbar menyampaikan aspirasi mereka.
“Dari pengakuan beberapa pegawai yang umumnya perawat yang sudah bertahun tahun berdinas di BKIM, mengaku tidak nyaman lagi bekerja di BKIM gara gara ada perlakuan dokter spesialis kepada perawat yang menurut mereka tidak semestinya dilakukan, sehingga suasana dan iklim bekerja dirasa tidak kondusif,” jelasnya.
Ditanya apakah aspirasi yang disampaikan perawat tersebut terkait dengan pencopotan Kepala BKIM, drg. Afando Ekardo, MM oleh Gubernur pada Rabu, (6/7) lalu.
Menurut mereka terang Hidayat, tidak ada kaitannya dengan pergantian Kepala BKIM. Namun, sejak Afando Ekardo menjadi Kepala, mereka mengaku sudah merasa nyaman dalam bekerja.
Dijelaskannya, BKIM pun berkembang baik, dari sebelumnya tidak bisa kerjasama dengan BPJS, kini sudah menerima pasien BPJS, bahkan sudah ada Poli THT, Gigi dan Poli Mata. Bahkan pendapatan naik dari Rp25 juta sebulan jadi lebih kurang Rp250 juta sebulan. Mereka menyayangkan saja, kenapa ketika ada inovasi dan prestasi kerja di BKIM, justeru Kepalanya diganti.
Selaku Anggota DPRD yang menerima aspirasi tersebut ucap Hidayat, dirinya menyadari bahwa mutasi dan promosi pejabat di Pemrov Sumbar merupakan kewenangan Gubernur selaku eksekutif.
“Namun, kami selalu mengingatkan Gubernur saat menyampaian pendapat Fraksi Gerindra pada sidang-sidang Paripurna DPRD, agar kebijakan mutasi dan promosi serta pengisian jabatan bagi ASN di lingkungan Pemrov seyogyanya berdasarkan rekam jejak kinerja, prestasi dan kompetensi ASN bersangkutan. Jangan sampai hanya berdasarkan suka atau tidak suka atau berdasarkan kedekatan. Sebab, akan mempengaruhi kinerja Pemrov secara keseluruhan seperti realisasi anggaran dan prgram yang tidak memenuhi target kinerja, jika pejabatnya tidak kompeten. Akhirnya yang rugi itu adalah masyarakat Sumatera Barat juga,” tukas Hidayat.
Jadi saya meminta, Gubernur melalui Kepala Dinas Kesehatan untuk segera menyelesaikan persoalan persoalan yang terjadi di BKIM, termasuk kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan operasi katarak yang juga bermasalah.
“Alangkah baiknya menyelesaikan problem tersebut dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan. Kepentingan saya adalah, bagaimana pelayanan kesehatan kepada masyarakat di BKIM tidak terganggu dan kinerja BKIM terus meningkat. Jika tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluragaan, saya rasa sudah patut Gubernur mengevaluasi kapasitas Kepala Dinas Kesehatan Sumbar karena bisa saja dianggap tidak mampu membina pegawainya atau terkesan melakukan pembiaran,” tutup Hidayat. (*)