SUMBARBERKABAR.COM— Syafruddin Putra Dt Sunggono Anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Komisi V menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 8 tentang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari di Nagari Koto Ampek Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera, Senin (17/07/2023).
Syafruddin Putra Dt Sunggono mengatakan sosialisasi Perda tentang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap hak serta kewajiban, begitu pun dengan pemerintahan nagari dalam melayani masyarakat.
Selain itu, untuk melaksanakan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat nagari dalam rangka mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan serta meningkatkan sumber daya masyarakat di nagari itu sendiri.
Juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nagari, perlu dilakukan upaya oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dapat mendorong peningkatan kemampuan masyarakat dan pemerintah nagari dalam berbagai bidang. Seperti penataan dan peningkatan manajemen pemerintahan nagari yang baik, juga diperlukan peningkatan peran lembaga adat dan lembaga kemasyarakatan nagari.
“Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari perlu diatur dengan peraturan daerah. Tujuan dari pada sosialisasi Perda ini adalah memberikan suatu pemahaman, proses pembelajaran kepada masyarakat, setiap ada peraturan daerah peraturan apapun bentuk nya harus disosialisasikan,” sebutnya.
Selama ini, peraturan yang dibuat oleh pemerintah tidak tersosialisasikan dengan baik, sehingga ketidaktahuan membuat masyarakat melakukan sebuah pelanggaran. Maka program DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah untuk turun ke daerah pemilihan masing-masing.
“Kali ini saya turun ke Dharmasraya yang merupakan salah satu daerah pemilihan, semoga masyarakat tercerahkan dengan adanya sosialisasi Perda ini,” harapnya.