SUMBARBERKABAR.COM -Tercapainya optimalisasi penyelengaraan sosial dibuktikan dengan terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara untuk mendapatkan kehidupan yang layak, sehingga setiap individu didalamnya bisa menjalankan fungsi manusia sebagai mahluk sosial.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Aida saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Gedung X BP4K Tanjung Pati, Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota (25/11). Sosialisasi Perda itu diikuti oleh seluruh kepala Jorong se Kabupaten tersebut.
“Salah satu indikator tercapai kesejahteraan sosial bisa dilihat dari tingginya jumlah masyarakat yang telah mendapatkan kehidupan layak, hal tersebut merupakan keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan sektor perekonomian yang berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat,” kata Aida, yang merupakan anggota DPRD Sumbar dari fraksi Demokrat.
Dia juga mengatakan, meningkatkan kesejahteraan sosial di suatu daerah perlu pola yang terencana terarah dan berkelanjutan. “Tentunya” melalui rehabilitasi sosial hingga skema jaminananya. Nanti juga perlu upaya-upaya pemberdayaan dan pelindungan sosial. Dengan hal itu maka tercapailah optimalisasi penyelengaraan sosial.
Lebih jauh dikatakannya, Sumbar merupakan salah satu provinsi yang memiliki beberapa daerah yang masih tertinggal dengan tingkat kesejahteraan masyarakat tergolong rendah.
“Regulasi ini juga akan fokus mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarkat,” ujar Aida lagi.
Ditambahkannya, permasalahan sosial memang tidak dapat diatasi secara menyeluruh namun dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat menekan angka tersebut dan meratakan pembanguan dalam hal kesejahteraan masyarakat.
Dia juga menjelaskan Sumbar merupakan daerah yang masih memiliki permasalahan terkait kesejahteraan. Di provinsi ini masih ada daerah yang berstatus tertinggal sehingga butuh pembangunan tidak hanya fisik namun juga non fisik
” Jadi penyelesaian permasalahan kesejahteraan sosial perlu diatur dengan payung hukum yang jelas sehingga pelaksanaan penanggulangan sosial dapat terlaksana efektif, efisien dan tepat sasaran,” Tegas Aida.
Dia menambahkan metode pembuatan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, ada lima bab pada dengan muatan yang mengatur tentang permasalahan sosial. (*)