SUMBARBERKABAR.COM – Ratusan warga Nagari Padang Laweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datat tampak serius menyaksikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Sumbar Arkadius Dt Intan Bano pada, Sabtu (25/11/2023).
Kegiatan Sosialisasi Perda tersebit dihadiri Kabid Bun Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar Riski Hidayat, Camat Batipuh Selatan, Wali Nagari se Kecamatan Batipuh Selata, Tokoh Masyarakat, Penyuluh Pertanian serta para undangan.
Dalam kesempatan itu, selain menjelaskan Perda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan, Arkadius juga menerima masukan dalam mendukung penerapan Perda tersebut ditengah-tengah masyarakat petani perkebunan.
“Komoditi unggulan itu diantaranya kelapa sawit, kakao, kelapa, gambir, karet. Di daerah kita, kita punya saos, pokat dan sebagainya. Pemerintah menyediakan, bibit, pupuk, dan kebutuhan lainnya,” ungkap Arkadius politisi Demokrat itu.
Arkadius juga menghimbau masyarakat yang belum tergabung dalam kelompok tani untuk segera membentuk kelompoknya, agar bantuan-bantuan lebih banyak bisa didapat.
“Bagi yang belum tergabung dalam kelompok tani, segeralah dibentuk. Dan bagi yang sudah, silahkan ajukan permohonan kepada kami untuk mendapat bantuan untuk keperluan pertanian perkebunan,” kata Arkadius.
Arkadius berharap, dengan dilakukannya sosialisasi Perda No 3 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan ini, dapat menambah pengetahuan masyarakat terutama petani perkebunan dapat agar hasil panennya nanti meningkat.
“Semoga sosialisasi ini dapat menambah ilmu dan pengetahuan masyarakat petani perkebunan,” harap Arkadius. (*)