SUMBARBERKABAR.COM – Anggota DPRD Sumbar Jefri Masrul, SE melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan Sumbar di lapangan upacara kantor camat Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Minggu (10/12/2023).
Kegiatan sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Tata Kelola Komiditas Unggulan Perkebunan itu dihadiri Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sumbar, Camat Lintau Buo, wali nagari serta masyarakat tergabung dalam sejumlah kelompok tani.
Pada saat Sosialisasi Jefri Masrul mengatakan, kalau ia sangat berharap petani memahami betapa pentingnya lahan pertanian untuk menyangga ketahanan pangan di Tanah Datar khususnya dan Sumatera Barat umumnya.
“Saya sangat berharap pada kita semua, dengan mengikuti sosialisasi peraturan daerah ini bisa memahami berapa pentingnya lahan pertanian, sebagai penyangga ketahan pangan di Tanah Datar dan juga Sumatera Barat, yang mampu mengangkat perekonomian masyarakat secara berkelanjutan,”ucap Jefri.
Dia juga menambahkan, agar peserta sosialisasi mampu menerapkan peraturan daerah ini, selanjutnya bisa menyampaikan pada masyarakat lainnya, sehingga bisa memahami serta melaksankannya untuk kepentingan banyak orang.
Jefri Masruldengan tegas menjawab, lahan pertanian tanaman pangan tentunya amat bermanfaat untuk orang banyak, karena menyangkut pengelolaan pertanian dalam menghasilkan pangan.
Sementara itu salah seorang warga mengucapkan terimakasih pada Syamsul Bahri yang sudah memberikan berbagai pencerahan pada masyarakatnya, dan berharap agar bisa melakukan dalam waktu berbeda.
“Kita berharap pak Jefri Masrul bisa melakukan sosialisasi berbagai peraturan daerah secara berkelanjutan, sehingga kami mendapatkan berbagai pencerahan, apalagi beliau sangat memiliki respon tinggi terhadap masukan dan aspirasi masyarakat selama ini, saya mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih yang tak terhingga,”tutupnya