SUMBARBERKABAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Selasa (19/3).
Meskipun DPRD telah memberi persetujuan terhadap rancangan awal RPJPD, masih banyak perbaikan dan penyempurnaan yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJPD 2025-2045.
Ini perlu dilakukan, agar dokumen RPJPD tahun 2025-2045 betul-betul dapat dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta dapat mengatasi semua permasalahan di daerah.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar membuka rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan awal RPJPD tersebut.
“Baik terhadap target yang menjadi base line tahun 2025 maupun target sasaran di tahun 2045, sumber pendanaan serta penyelarasan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya yang bersifat jangka panjang seperti RTRW, RIPDA Pariwisata, RPPLH, LP2B dan Pengembangan Kawasan Industri,” ujarnya.
Dia mengatakan, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan pembangunan serta menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien.
“Sistem Perencanaan Nasional mengamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Satu tahun sebelum berakhirnya RPJPD sebelumnya harus sudah dimulai penyusunan RPJPD berikutnya,” kata Irsyad.
Membaca amanat UU nomor 25 tahun 2004 tersebut, dia menerangkan, penyusunan RPJPD 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan pada RPJPD periode sebelumnya. Hasil evaluasi terhadap capaian RPJPD sebelumnya menjadi titik awal dalam penyusunan RPJPD 2025-2045 tersebut.
Dia menegaskan, RPJPD merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Untuk itu, RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman kepada RPJMN dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Menurut Irsyad, rancangan awal RPJPD tersebut telah dibahas oleh Panitia Khusus DPRD sehingga diambil keputusan DPRD serta ditandatangani kesepakatan bersama gubernur. Selanjutnya pemerintah daerah perlu menyempurnakan kembali rancangan awal RPJPD yang telah disiapkan dengan berpedoman kepada hasil kesepakatan tersebut.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyebutkan beberapa catatan terhadap hasil pembahasan dan kesepakatan dari DPRD akan menjadi salah satu penyempurnaan dalam substansi RPJPD. Penyusunan RPJPD yang telah dilakukan menurut Mahyeldi melibatkan banyak pihak, hingga generasi muda.
“Semua hal yang dilakukan dalam proses tersebut merupakan sebagai bentuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyusunan RPJPD, sehingga visi, misi dan arah kebijakan dalam RPJPD nantinya merupakan harapan masyarakat Sumatera Barat,” katanya.
Wakil Ketua Pansus RPJPD 2025-2045 DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano dalam laporannya menyampaikan, Pansus telah melakukan serangkaian pembahasan. Penekanan khusus penyusunan RPJPD Sumatera Barat 2025-2045 adalah penyelarasan dengan RPJPN tahun 2025-2045.
“Hal itu dilakukan agar visi RPJPN yaitu Indonesia Emas tahun 2045 dan RPJPD dapat dicapai secara bersamaan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Oleh sebab itu, di samping melalui pendekatan teknokratik, politis, partisipatif, atas-bawah dan bawah atas, penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 juga dilakukan pendekatan imperatif yaitu pendekatan yang bersifat penegasan atau penekanan oleh pemerintah kepada daerah dalam penyusunan RPJPD,” katanya. (*)