• Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
Sumbar Berkabar
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment
No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment
No Result
View All Result
Sumbar Berkabar
No Result
View All Result
Home News

Anggota DPRD Sumbar Nurfirman Wansyah Sosialisasikan Perda Narkoba di Solok Selatan

Senin, 25/8/25 | 22:33 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

sumbarberkabar.com- Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Nurfirman Wansyah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) di Wisma Umi Kalsum, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Senin (25/8).

Kegiatan sosialisasi perda tersebut dihadiri sekitar 200 orang peserta dari Kabupaten Solok Selatan yang terbagi dua sesi kegiatan dari berbagai unsur masyarakat di daerah itu.

Saat sosialisasi tersebut, anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PKS itu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba, dan terlibat lansung untuk memberikan informasi pada pihak berwajib jika ditemukan atau diketahui adanya kegiatan terlarang tersebut.

“Perkembangan zaman yang semakin canggih, berbagai cara pun dilakukan oleh para pengedar maupun pemakai barang terlarang jenis narkoba dan sejenisnya tersebut,” jelas Nurfirman.

Diakui Nurfirman, dari berbagai informasi diketahui bahwa di Solok Selatan sering terjadi penangkapan para pelaku narkoba oleh pihak kepolisian.

“Artinya, kegiatan jual beli dan pemakaian narkoba di Solsel dinilai sangat banyak dan sudah menyebar di berbagai nagari di daerah ini,” jelasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi perda ini dia berharap masyarakat bersama dengan dukungan pemerintahan nagari hendaknya dapat melahirkan berbagai aturan yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba tersebut.

“Peran serta masyarakat sangat membantu untuk meminimalisir terjadinya peredaran dan pemakaian narkoba di suatu nagari dengan aktif mencegah lansung dan melaporkan pada pihak berwajib,” harapnya.

Sekretaris Nagari Pakan Rabaa, Riski atas nama pemerintahan nagari mengapreasiasi kegiatan yang dilakukan wakil rakyat tersebut.

Dia meyakini, dengan mengetahui perda tersebut akan dapat menjadikan masyarakat sebagai pelopor untuk tidak lagi beredarnya narkoba di daerah tersebut.

“Melalui pengetahuan tentang perda yang berkaitan dengan peredaran dan pemakaian narkoba yang dilahirkan pemerintah provinsi dan di sosialisasikan oleh wakil rakyat ini akan dapat menambah wawasan berbagai unsur masyarakat yang hadir saat ini,” jelasnya. (Y)

Leave Comment
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment

Copyright sumbarberkabar.com @2023

No Result
View All Result
  • Home

Copyright sumbarberkabar.com @2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In