• Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
Sumbar Berkabar
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment
No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment
No Result
View All Result
Sumbar Berkabar
No Result
View All Result
Home Berita

Wakil Ketua DPRD Dorong Pemprov Sumbar Jadikan LHP BPK sebagai Instrumen Perbaikan Tata Kelola

Selasa, 20/1/26 | 16:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Dorong Pemprov Sumbar Jadikan LHP BPK sebagai Instrumen Perbaikan Tata Kelola
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, Sumbarin— Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan pentingnya menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instrumen evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada sektor pendidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Evi Yandri dalam kegiatan penyerahan LHP Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, yang diserahkan BPK Perwakilan Sumbar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Senin (19/1). LHP diterima langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar.

Evi Yandri menilai pemeriksaan BPK terhadap sektor pendidikan merupakan langkah strategis untuk memastikan anggaran pendidikan dikelola secara tepat sasaran, akuntabel, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

“Bidang pendidikan memerlukan pengawasan yang kuat agar dana yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sehingga mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan yang merata dan berkeadilan,” ujar Evi Yandri.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menjadi sangat krusial karena infrastruktur yang memadai merupakan fondasi utama terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan berkualitas, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan sumber daya manusia Sumatera Barat.

Sesuai fungsi pengawasan DPRD, Evi Yandri memastikan seluruh rekomendasi dan catatan yang tertuang dalam LHP BPK akan dipelajari secara saksama dan dijadikan referensi dalam mendorong perbaikan kebijakan serta pelaksanaan program pendidikan menengah ke depan.

“Pengelolaan anggaran pendidikan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Karena itu, kami mengapresiasi peran BPK sebagai instrumen pencegahan dini agar potensi penyimpangan dapat terdeteksi sejak awal,” jelasnya.

Evi Yandri juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumbar agar menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan temuan serupa tidak terulang pada masa mendatang.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar. Sinergi antara BPK, DPRD, dan pemerintah daerah harus terus diperkuat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa,” tutupnya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa LHP BPK merupakan instrumen evaluasi yang sangat bernilai, tidak hanya untuk mengukur tingkat kepatuhan, tetapi juga sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan sektor pendidikan.

Pemprov Sumbar, lanjut Mahyeldi, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab. Selain itu, pemerintah daerah akan terus mendorong penguatan koordinasi antarperangkat daerah, pengendalian internal, serta peningkatan kualitas administrasi dan pelaksanaan kegiatan.

“Kami berterima kasih atas pembinaan dan kerja sama BPK Perwakilan Sumbar. Hasil pemeriksaan ini menjadi pijakan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, khususnya dalam pembangunan sektor pendidikan,” ujar Mahyeldi.

Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa LHP yang diserahkan terdiri atas pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan kepatuhan bertujuan menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sedangkan pemeriksaan kinerja menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan program.

Ia mengungkapkan sejumlah temuan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Sumbar, antara lain belum optimalnya pemutakhiran data sarana dan prasarana sebagai dasar perencanaan prioritas, lemahnya mekanisme pembandingan harga dan kualitas barang/jasa oleh satuan pendidikan, kekurangan volume pada sejumlah paket pekerjaan, serta ketidaksesuaian pembayaran jasa konsultansi.

“Atas rekomendasi yang diberikan, pemerintah daerah wajib menyampaikan tindak lanjut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” pungkas Sudarminto

Leave Comment
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment

Copyright sumbarberkabar.com @2023

No Result
View All Result
  • Home

Copyright sumbarberkabar.com @2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In