SUMBARBERKABAR.COM -Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumbar Raflis, SH. MM mengaku bangga dan senang atas keberadaan Kelompok Pakar atau Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Sumbar. Apalagi kelompok ini diisi oleh orang-orang pilihan yang terbaik di Sumatera Barat dengan berbagai disiplin keilmuan dan berpengalaman dalam menunjang menyukseskan peran, fungsi dan tugas DPRD.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumbar Raflis, SH.MM ketika menghadiri kegiatan rapat rutin pembahasan tim Tenaga Ahli DPRD Sumbar, diruang khusus II DPRD Sumbar, Rabu 1 November 2023.
Sekwan DPRD Sumbar lebih lanjut mengatakan Kelompok Pakar atau Tim ahli sesuai dengan pengelompokan wewenang dan tugas DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
“Kelompok pakar atau tim ahli terdiri merupakan pakar atau ahli yang mempunyai dispin ilmu yang sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD, selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup besar menunjang kegiatan peran fungsi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ikut serta memajukan pembangunan daerah,” ujar Raflis.
Raflis juga sampaikan, ke depan kita akan siapkan ruangan tenaga ahli yang lebih representatif, dalam suasana yang lebih nyaman agar kinerja kelompok tenaga ahli DPRD Sumbar akan lebih baik lagi kedepannya.
“Karena DPRD Sumbar ke depan lebih berbasis digital, untuk mendukung kegiatan tenaga ahli juga akan memfasilitasi penempatan tenaga IT, sehingga hasil setiap pembahasan yang dilakukan tim tenaga ahli dapat diakses langsung oleh pimpinan Dewan maupun AKD DPRD Sumbar yang terkait”, ungkapnya.
Raflis juga mengatakan, fasilitasi kegiatan tenaga ahli yang dikoordinatori oleh kabag persidangan dan subag perundang-undangan dan staf perlu juga melakukan pengelolaan dan inovasi cerdas agar produktifitas kajian dan saran dan pendapat masukan bagi pimpinan Dewan dan AKD DPRD lebih baik mendorong percepatan baik dalam produk perda maupun bahan-bahan pemikiran kebijakan kedewanan dalam fungsi, pengawasan, anggaran dan penetapan peraturan daerah.
Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi Syahrir, SH. MM juga menambahkan, tingkat produktifitas pembentukan perda DPRD belumlah berjalan secara maksimal, kadangkala karena masih belum sama pandang sesama anggota tim pembahas terutama dalam materi dan isu yang diakomodir dalam ranperda inisiatif yang sedang proses masih terasa kurang.
“Dinamika yang berkembang menambah kegiatan lagi study banding yang ideal cukup 2 kali saja, sehingga ranperda yang seharusnya bisa siap dalam satu tahun anggaran, mesti diluncurkan kembali pada tahun berikutnya,” ungkapnya.
Zardi katakan, untuk agar mudah mencerna materi dan isu setiap ranperda dari awal tentunya kajian masalah-masalah dan pandangan terhadap ranperda inisiatif dewan yang akan diproses mestinya menjadi perhatian tim tenaga ahli memberikan saran dan pendapatnya.
“Sehingga bahan itu nantinya akan menjadi dorongan setiap anggota DPRD sebagai tim pembahas bersama, OPD terkait, lebih cerdas, cepat dan efektif. Karena pada dasarnya kehadiran perda itu bagaimana sebagai solusi dan mampu mendorong percepatan kegiatan pembangunan daerah sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.
Selain itu Zardi juga katakan, karena usulan setiap ranperda itu, baik dari pemda maupun inisiatif dewan sudah ditetapkan pada tahun sebelum. Dan kendalanya produktifitas penyelenggaraan penyiapan naskah akademik sering tidak sama dalam penyelesaiannya.
“Sehingga tidak semua usulan itu dapat dibahas dalam tahun berjalan. Jika saja produktifitas tenaga ahli dapat lebih dahulu memberikan masukan dan pandangannya sesuai kajian yuridis, kajian sosial yang sedang terjadi dimasyarakat, dan lain-lain sebagainya tentu akan memudahkan Tim Pembahas Komisi bersangkutan mendorong percepatan penyediaan naskah akademik terhadap usulan ranperda tersebut. Karena produktifitas lahirnya perda menjadi salah satu penilaian kinerja dewan dalam periodenya,” terangnya. (*)