SUMBARBERKABAR.COM – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir. H. Hendra Irwan Rahim, MM melaksanakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adaptif Kepada Masyarakat Tanah Datar bertempat di Gedung Indo Jolito, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (25/11/2023).
Kegiatan Sosiisasi tersebut dihadiri oleh 150 Peserta yang terdiri dari 75 Wali Nagari se Kabupaten Tanah Datar dan 75 Ketua BPRN se Kabupaten Tanah Datar. Serta Acara ini dihadiri juga oleh Bupati Kabupaten Tanah datar, Asisten II, Kabid Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat.
Hendra Irwan Rahim mengatakan, bahwa Penyalahgunaan Narkoba dan zat adaktif lainnya sangat berbahaya. Oleh karena itu hindarilah pemakaian barang haram tersebut, apalagi bagi kalangan remaja.
“Remaja adalah generasi penerus bangsa. Ditangan merakalah estafet kepemimpinan bangsa ini dilanjutkan. Maka jangan coba-coba menggunakan narkoba,” imbau poltisi Partai Golkar itu.
Hendra Irwan Rahim juga katakan, selain keluarga, masyarakat sekitar juga berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Dengan adanya keterlibatan masyarakat, kita yakin akan mempersempit ruang gerak terhadap peredaran narkoba,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan, Sumatera Barat merupakan daerah tertinggi penyebaran narkoba. Oleh karena itu perlu sinergi dan kerja sama semua pihak.
“Tetap jalin komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat. Tindakan ini sebagai antisipasi dini untuk menangkal narkoba agar tidak mengancam keberlangsungan generasi kita,” ungkapnya.