sumbarberkabar.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka konsultasi mengenai tata cara pelaksanaan sidang di Badan Kehormatan Dewan, Selasa (21/5/2024) di ruang BK DPRD Sumbar.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan memperbaiki mekanisme pelaksanaan sidang BK guna meningkatkan integritas dan profesionalisme di lingkungan DPRD.
Ketua BK DPRD Sumatera Utara, Dr. H. Hariyanto, Lc, MA beserta rombongan disambut hangat oleh Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M Noer. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak berbagi pengalaman dan berdiskusi mengenai berbagai aspek teknis dan prosedural dalam pelaksanaan sidang BK.
Hariyanto menyampaikan apresiasinya atas sambutan yang diberikan dan menjelaskan tujuan utama kunjungan ini.
“Kami berharap melalui konsultasi ini, kami dapat belajar dari praktik terbaik yang diterapkan oleh BK DPRD Sumbar. Hal ini penting untuk memastikan sidang-sidang yang kami gelar berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku, serta menjamin keadilan dan transparansi,” ujarnya.
Sementara itu, Muzli M Noer dalam sambutannya menyatakan kesiapan DPRD Sumbar untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman.
“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai kesempatan untuk saling bertukar informasi dan memperkuat kerjasama antar daerah. Kami berharap apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi BK DPRD Sumatera Utara dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Muzli.
Konsultasi ini mencakup berbagai topik, mulai dari mekanisme penanganan laporan pelanggaran etik, prosedur penyelidikan, hingga tata cara pengambilan keputusan dalam sidang BK.
Diskusi berjalan interaktif dengan banyak pertanyaan dan tanggapan dari kedua belah pihak, mencerminkan semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk memperbaiki kinerja institusi legislatif.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara DPRD Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Barat, serta menjadi langkah positif dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kehormatan di masing-masing daerah. (*)