• Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
Sumbar Berkabar
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment
No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment
No Result
View All Result
Sumbar Berkabar
No Result
View All Result
Home Berita

Nota Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Disampaikan DPRD Sumbar

Senin, 10/6/24 | 21:31 WIB
Nota Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Disampaikan DPRD Sumbar
Share on FacebookShare on Twitter

sumbarberkabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan anggota DPRD Sumbar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Sumatera Barat, Senin (10/6/2024) dan dihadiri oleh anggota dewan serta, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Safar selaku pimpinan rapat mengatakan, pentingnya regulasi yang komprehensif untuk mengatur penyiaran di wilayah Sumatera Barat.

“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur penyiaran di provinsi kita, sehingga mampu mendukung penyebaran informasi yang akurat, mendidik, dan menghibur masyarakat,” ujar Irsyad.

Irsyad tambahkan, latar belakang dan tujuan dari usul prakarsa ini menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran disusun untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat.

“Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat peran penyiaran lokal dalam menjaga kearifan lokal serta memperluas jangkauan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat,” jelas Irsyad.

Irsyad juga menjelaskan bahwa Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengaturan konten siaran, perlindungan hak-hak konsumen, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.

“Selain itu, Ranperda ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antara lembaga penyiaran dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berdaya saing,” ujarnya.

Sejumlah fraksi turut memberikan pandangan dan masukan terkait Ranperda tersebut. Sebagian besar fraksi menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap konten penyiaran agar tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Dengan disampaikannya penjelasan ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami berharap dukungan dari semua pihak agar Ranperda ini dapat segera terealisasi, demi kemajuan penyiaran dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” tutup Irsyad. (*)

Leave Comment
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment

Copyright sumbarberkabar.com @2023

No Result
View All Result
  • Home

Copyright sumbarberkabar.com @2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In