sumbarberkabar – Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) proaktif membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren. Dengan adanya Ranperda tersebut, diharapkan pendidikan pesantren lebih maju dan mendapatkan perhatian intens dari pemerintah provinsi (Pemprov).
Ketua Komisi V DPRD Sumbar Lazuardi Erman saat diwawancarai terkait Ranperda tersebut, Selasa (4/2) mengatakan, kedapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren, bisa menjadi dasar hukum Pemprov untuk mengalokasikan anggaran demi kelangsungan pendidikan pesantren.
“Jadi persoalan yang dihadapi lembaga pendidikan pesantren bisa dipikirkan secara bersama-sama untuk melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang religius dan berkualitas,” katanya.
Dia menyebut, kondisi sekarang pendidikan pesantren kurang mendapatkan perhatian, termasuk dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Banyak pesantren yang kondisinya memprihatinkan dan harus dibantu agar tetap hidup.
“Pendidikan pesantren sesuai dengan filosofis Minangkabau Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dengan adanya Perda ini nantinya, Pemprov dan DPRD bisa lebih berkontribusi untuk membantu,” katanya.
Dia menjelaskan, Undang-Undang mengatur alokasi anggaran untuk pendidikan pada postur APBD sebesar 20 persen, diharapkan dari 20 ada alokasi anggaran untuk pesantren berbentuk hibah. Pendidikan pesantren memang bukan kewenangan kita, namun semua harus peduli karena yang dididik juga generasi muda Sumbar.
Ranperda tentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren masih dalam tahap penyesuaian muatan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi V DPRD Sumbar telah melakukan rapat penyamaan presepsi dengan mitra kerja. Ditargetkan Ranperda Fasilitasi dan Penguatan bisa diselesaikan secepat nya, tinggal menunggu harmonisasi dahulu untuk tahap selanjutnya.
Menurutnya, berbicara indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) salah satu variabelnya adalah madrasah. Selain itu, melalui Ranperda ini sesungguhnya memberi peran pemerintah daerah bahwa bukan hanya pendidikan umum menjadi hal utama tetapi juga pendidikan keagamaan.
“Jadi itu sebenarnya tujuan dari Perda ini. Mudah-mudahan menjadi jalan, supaya Pemprov juga memberi dukungan demi perbaikan pendidikan kita di pesantren maupun madrasah,” katanya.
Sementara itu anggota Komisi V DPRD Sumbar Sri Kumala Dewi mengatakan, pendidikan keagamaan selalu terkendala dasar hukumnya, sehingga tidak diberikan porsi anggaran dari APBD provinsi yang hanya diperuntukkan untuk pendidikan umum saja. Padahal, pendidikan di tingkat pesantren juga sangat penting.
“Kalau mau kita jujur, pendidikan pesantren jauh lebih holistik sebenarnya. Karena, bukan hanya pendidikan ketrampilan, bukan hanya pendidikan pengetahuan tapi juga pendidikan keagamaan,” katanya.