• Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
Sumbar Berkabar
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment
No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment
No Result
View All Result
Sumbar Berkabar
No Result
View All Result
Home News

Komisi V DPRD Sumbar Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Kamis, 10/7/25 | 19:23 WIB
Komisi V DPRD Sumbar Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Share on FacebookShare on Twitter

sumbarberkabar.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang dibahas DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan harapan besar terhadap kemajuan pesantren di Sumbar.

Dalam hal ini, Komisi V DPRD Provinsi Sumbar menggelar rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersama mitra kerja, Kamis (10/7).

Rapat dipimpin Ketua Pembahasan Ranperda, Nurfirmanwansyah dan dihadiri Ketua Komisi V, Lazuardi Erman, Neldeswenti.

Diketahui, DPRD Provinsi Sumbar menginisiasi usul prakarsa DPRD tentang Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai salah satu upaya agar keberadaan pesantren mendapatkan pengakuan atau rekognisi dan afirmasi dari negara, termasuk pemerintah daerah, karena penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.

Pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia generasi muda. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pesantren memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat.

Ketua Tim Pondok Pesantren (Pontren) dan Ma’had Aly Sumbar, Syahrizal optimis apabila Ranperda tersebut berlaku efektif, maka bantuan pemerintah terhadap kebutuhan pesantren bisa lebih maksimal.

Dia juga menyebutkan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar mencatat, pondok pesantren di Sumbar terdapat 300 lembaga/pesantren. Proses pembelajaran di pondok pesantren saat ini berjalan normal sesuai dengan harapan bersama. (*)

Leave Comment
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment

Copyright sumbarberkabar.com @2023

No Result
View All Result
  • Home

Copyright sumbarberkabar.com @2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In