PADANG, SUMBARBERKABAR— Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat rutin di Ruang Khusus II Kantor DPRD Sumbar, Rabu (10/6/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Tim Ahli DPRD Sumbar, HM Nurnas, tersebut dihadiri seluruh anggota tim ahli.
Dalam pertemuan itu, Tim Ahli DPRD Sumbar membahas efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam merespons berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk isu LGBT.
HM Nurnas mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan untuk menghasilkan pandangan yang komprehensif terkait peran dan efektivitas regulasi daerah dalam menjawab dinamika sosial yang terus berkembang.
Menurutnya, Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya memberikan masukan dari berbagai perspektif, mulai dari aspek hukum, sosial, budaya hingga implementasi kebijakan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan maupun evaluasi kebijakan daerah.
“Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya memberikan masukan dari berbagai sudut pandang, baik aspek hukum, sosial, budaya maupun implementasi kebijakan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan daerah,” ujar Nurnas.
Ia menilai keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2020 perlu dikaji secara mendalam untuk melihat sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab tantangan yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui forum rapat rutin tersebut, seluruh anggota Tim Ahli DPRD Sumbar menyampaikan pandangan dan analisis sesuai bidang keahlian masing-masing. Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya kajian terhadap efektivitas regulasi daerah dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Nurnas menambahkan, hasil pembahasan dalam rapat tersebut nantinya akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Sumbar dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, khususnya terkait evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang telah berlaku. (*)
